MUSDES PENETAPAN APBDes 2025
TambakagungPost, Rabu, 28 Desember 2024 Pemerintah Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang telah mengadakan Musdes Penetapan APBDes tahun 2025 bertempat di Balai Desa Tambakagung. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang beserta Perangkat Desa, Sekcam Kecamatan Kaliori, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, BPD, RT, RW, KPMD, LPMD, Babinsa, Babin Kamtibmas, serta Lembaga Desa lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa beserta perangkatnya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
APBDes Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2025 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025.