Desa Tambakagung

Kec. Kaliori, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA TAMBAKAGUNG KECAMATAN KALIORI KABUPATEN REMBANG

Berita Desa

Komentar Terbaru

TambakagungPost Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, pada hari Senin (14/10/2024) Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penetapan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) setelah perpanjangan masa jabatan kepala desa dilakukan dengan cara menyusun Perubahan Dokumen RPJM Desa. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan penambahan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024. 

Dimana Jabatan Kepala Desa Sebelum UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah 6 Tahun, sedangkan setelah adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun, tentunya Setelah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Kepala Desa wajib menyusun Perubahan Dokumen RPJM Desa. RPJMDes merupakan acuan perencanaan pembangunan desa dalam jangka waktu 8 tahun. 

Perubahan kebijakan tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut berdampak pada beberapa ketentuan di Desa, seperti tentang RPJM Desa. Periode dari dokumen perencanaan tersebut juga turut diperpanjang menjadi 8 tahun masa anggaran. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dilakukan perubahan pada dokumen RPJM Desa dengan diawali pembentukan Tim Penyusun Prrubahan RPJM Desa. Setelah tahapan demi tahapan penyusunan dilalui, tibalah pada tahapan pembahasan atas hasil penyusunan dokumen Perubahan RPJM Desa. Pembahasan ini dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD.. Dalam musdes di bahas pokok pikiran atas perubahan RPJM Desa, sesuai dengan hasil penyusunan oleh tim penyusun. Musdes dipimpin oleh Ketua BPD. Sebagai narasumber Kepala Desa dibantu Sekretaris Desa memaparkan rencana kegiatan atas tambahan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa. 

Musyawarah ini memiliki beberapa tujuan penting:

  1. Menentukan Prioritas Pembangunan: Mengidentifikasi dan menetapkan program-program pembangunan yang akan menjadi fokus utama, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
  2. Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa: Menerima dan membahas usulan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan harapan untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa.
  3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.

 

Beri Komentar

Desa

1.263

LAKI-LAKI

1.263LAKI-LAKI penduduk

1.274

PEREMPUAN

1.274PEREMPUAN penduduk

2.537

TOTAL

2.537TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kasi Pemerintahan

Sasturi, S.H.I

Tidak di Kantor

Kaur Keuangan

Eko Wahyu Priyanto,S.Pd.

Tidak di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

Anis Safitri, S.Ak

Tidak di Kantor

Kepala Dusun

Riskiyono

Tidak di Kantor

Kepala Desa

DJOKO SUPRIYANTO

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

Indah Sayugyaningsih, SE

Tidak di Kantor

Kepala Dusun

Ahmad Indra Kurniawan

Tidak di Kantor

Kepala Dusun

Suntono

Tidak di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

4

Surat

Total

4

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 113
Kemarin : 266
Total Pengunjung : 162.303
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

Sasturi, S.H.I

Kasi Pemerintahan


Tidak di Kantor

Eko Wahyu Priyanto,S.Pd.

Kaur Keuangan
Tidak di Kantor

Anis Safitri, S.Ak

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak di Kantor

Riskiyono

Kepala Dusun
Tidak di Kantor

DJOKO SUPRIYANTO

Kepala Desa
Tidak di Kantor

Indah Sayugyaningsih, SE

Sekretaris Desa
Tidak di Kantor

Ahmad Indra Kurniawan

Kepala Dusun
Tidak di Kantor

Suntono

Kepala Dusun
Tidak di Kantor