TambakagungPost Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, pada hari Senin (14/10/2024) Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penetapan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) setelah perpanjangan masa jabatan kepala desa dilakukan dengan cara menyusun Perubahan Dokumen RPJM Desa. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan penambahan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024.
Dimana Jabatan Kepala Desa Sebelum UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah 6 Tahun, sedangkan setelah adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun, tentunya Setelah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Kepala Desa wajib menyusun Perubahan Dokumen RPJM Desa. RPJMDes merupakan acuan perencanaan pembangunan desa dalam jangka waktu 8 tahun.
Perubahan kebijakan tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut berdampak pada beberapa ketentuan di Desa, seperti tentang RPJM Desa. Periode dari dokumen perencanaan tersebut juga turut diperpanjang menjadi 8 tahun masa anggaran. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dilakukan perubahan pada dokumen RPJM Desa dengan diawali pembentukan Tim Penyusun Prrubahan RPJM Desa. Setelah tahapan demi tahapan penyusunan dilalui, tibalah pada tahapan pembahasan atas hasil penyusunan dokumen Perubahan RPJM Desa. Pembahasan ini dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD.. Dalam musdes di bahas pokok pikiran atas perubahan RPJM Desa, sesuai dengan hasil penyusunan oleh tim penyusun. Musdes dipimpin oleh Ketua BPD. Sebagai narasumber Kepala Desa dibantu Sekretaris Desa memaparkan rencana kegiatan atas tambahan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa.
Musyawarah ini memiliki beberapa tujuan penting:
- Menentukan Prioritas Pembangunan: Mengidentifikasi dan menetapkan program-program pembangunan yang akan menjadi fokus utama, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
- Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa: Menerima dan membahas usulan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan harapan untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa.
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.